Kapasitas Pompa Pemadam Kebakaran sesuai SNI 03-1745-2000
Gedung yang diproteksi pemadam kebakaran dengan sistem hidran dan sistem sprinkler kebakaran otomatik di Indonesia mengandalkan pompa kebakaran untuk suplai air kedalam sistem tersebut.
Dalam menentukan kapasitas pompa pemadam kebakaran ini dapat mengacu kepada standar yang berbeda. Dalam tulisan ini penulis mengacu ke SNI 03-1745-2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem pipa tegak dan slang untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.
Dalam menentukan kapasitas pompa ini perlu diketahui dulu kelas sistem pipa tegak yang didisain/ direncanakan. Sistem kelas I menggunakan landing valve ukuran 2-1/2" atau 65mm. Sistem kelas II menggunakan landing valve ukuran 1-1/2" atau 40mm. Sistem kelas III menggunakan kedua ukuran landing valve tersebut. Umumnya gedung-gedung di Indonesia didisain menggunan sistem kelas III.
Sesuai SNI-03-1745-2000, Untuk sistem kelas I dan kelas III, laju aliran minimum dari pipa tegak hidraulik terjauh harus sebesar 1.893 liter/menit (550 gpm). Laju aliran minimum untuk pipa tegak tambahan harus sebesar 946 liter/menit (250 gpm) untuk setiap pipa tegak, yang jumlahnya tidak melampaui 4.731 liter/menit (1.250 gpm).
Menarik ya, mengapa konversi 1.893 liter/menit kok 550gpm, padahal 946 liter/menit konversinya 250 gpm. Apalagi kalau mengacu NFPA 14, disitu 500 gpm untuk pipa tegak pertama. Meskipun 50 gpm kalau di seleksi pompa kebakaran kan lompatnya jadi tinggi. Misal didisain 2 pipa tegak maka kapasitas pompanya menurut SNI-03-1745-2000 adalah 800 gpm, sehingga seleksi pompanya menjadi 1000 gpm. Sedangkan kalau mengacu NFPA 14, cukup 750 gpm.
Praktiknya sih dipakai laju aliran minimum untuk pipa tegak ke-1 sebesar 500 gpm, tapi berasa melanggar standar nasional.
https://seputarkitaya.blogspot.com/
BalasHapus