Kapasitas Tangki Bahan Bakar Pompa Pemadam Kebakaran sesuai SNI 03-6570-2001
Dalam merancang instalasi hidran dan atau sprinkler kebakaran suatu gedung umumnya menggunakan pompa kebakaran untuk memenuhi tekanan yang dibutuhkan. Pompa kebakaran ini biasanya terdiri dari 3 pompa, yaitu
1. Pompa Listrik
2. Pompa Diesel
3. Pompa Jockey/ pacu
Pompa Listrik dan pompa jockey digerakan oleh motor listrik dengan daya disuplai dari PLN dan Genset Emergency.
Pompa Diesel digerakkan oleh mesin Diesel dengan bahan bakar yang umum digunakan adalah solar.
Kapasitas tangki pompa diesel ini diatur dalam SNI 03-6570-2001 pada pasal 8.4.3, Tangki pemasok bahan bakar harus mempunyai kapasitas sedikitnya 5 liter/kW ditambah 5 persen volume untuk ekspansi dan 5 persen volume untuk pengurasan. Kapasitas tangki yang lebih dapat dipersyaratkan dan harus ditentukan untuk mengatasi kondisi seperti siklus pengisian ulang dan pemanasan bahan bakar karena sirkulasi ulang, serta harus terutama untuk kondisi spesifik dalam setiap kasus. Tangki pasokan bahan bakar dan bahan bakar harus dicadangkan untuk kebutuhan di luar kebutuhan untuk motor diesel pompa kebakaran.
Komentar
Posting Komentar